BISNIS.COM, JAKARTA-Kementerian Perdagangan dalam waktu dekat akan melakukan penyitaan telepon seluler yang diduga ilegal atau belum mengantongi izin edar namun telah beredar di Indonesia, khususnya di wilayah DKI Jakarta.
Nuzulia menjelaskan pihaknya akan segera memproses secara hukum terkait beredarnya telepon seluler yang belum memiliki izin edar tersebut dan dua di antara enam jenis telepon seluler yang belum memiliki izin edar tersebut adalah Blackberry Z10 dan Q10."Kita sudah mendapatkan ketetapan dari pengadilan untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan untuk wilayah DKI Jakarta," kata Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, Nuz Nuzulia Ishak, Selasa (21/5/2013).